Abstract
Perjanjian, esensinya adalah kesepakatan, disifati dengan bertemunya kehendak (meeting of mind, mutual assent ) para pihak untuk mencapai suatu tujuan yang telah disepakati guna memberikan kemanfaatan semaksimal mungkin bagi para pihak. Perjanjian layaknya sebuah dokumen hukum sudah sepantasnya memenuhi minimal tiga unsur sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, akan tetapi faktanya aspek kepastian hukum (dhi asas Pacta Sunservanda) paling menonjol bahkan kadang mengabaikan keadilan.Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap mengapa hal tersebut terjadi, apa sebabnya dan bagaiamana solusinya.Pendekatan penelitian normatif filosofis digunakan untuk menganalisis dokumen kontrak mengacu pada peraturan yang terkait dan asas asas perjanjian. Sebagai kesimpulan tidak tercapainya keadilan bagi para pihak khususnya penerima waralaba, dikarenakan posisi tawar pemberi waralaba (franchisor) yang sangat kuat, tidak seimbang jika dibandingkan dengan posisi tawar penerima waralaba (franchisee) yang lemah. Hal ini berimbas pada isi kontrak yang sepenuhnya dibuat oleh pemberi waralaba (franchisor), yang tentunya cenderung memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi pemberi waralaba (franchisor).