Abstract
Perbuatan kumpul kebo atau samen leven yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu perbuatan yang menyimpang dan merusak moral generasi anak bangsa. Perilaku kumpul kebo dinilai tidak sesuai dengan norma, adat istiadat dan agama, terlebih lagi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan agama. Kemudian perbuatan kumpul kebo sendiri dapat berakibat buruk dan kerugian terlebih bagi kaum wanita yang mana dampak dari perbuatan kumpul kebo tersebut bisa menyebabkan para remaja yang masih belia hamil diluar nikah bahkan melakukan aborsi. Sangat miris jika dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketimuran dan kesopanan.Penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo diantaranya, karena kurangnya perhatian dan didikan dari orangtua, pengaruh lingkungan yang tidak baik, tontonan pornografi dan ketidaksiapan menikah secara mental serta terakhir yang menjadi alasan yaitu faktor ekonomi yang mengharuskan seseorang melakukan perbuatan samen leven demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Kemudian, secara yuridis pelaku perbuatan kumpul kebo dirasa masih belum mendapatkan sanksi dan aturan tegas. Maka dari itu penulis ingin mengetahui dan mengkaji mengenai peraturan perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi perilaku tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian pada penelitian kepustakaan, sumber datanya diambil dari buku dan peraturan Undang-Undang. Dari berbagai pro kontra mengenai adanya kebijakan maupun peraturan tentang kumpul kebo, penulis berharap RKUHP dapat lebih melindungi kaum perempuan dan mengurangi tingkat aborsi di Indonesia dengan aturan tegas mengenai perilaku samen leven. Karena dengan adanya aturan tegas yang diterapkan maka akan mengurangi perilaku menyimpang diluar perkawinan dan perilaku seks bebas.