Abstract
Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, di samping hukum Adat dan hukum Eropa kontinental. Hukum Islam dengan seluruh kompleksitasnya memiliki landasan filosofisnya sendiri sebagai fondasinya, dan salah satu landasan filosofis dari hukum Islam adalah kemaslahatan. Tulisan ini mencoba menawarkan teori maslahat at-Thufi sebagai landasan filosofis dalam upaya mewujudkan arah pembangunan hukum nasional di Indonesia dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan pendekatan ini, penulis mencoba untuk memahami secara benar dan komprehensif konsep maslahat dengan merujuk pendapat para ahli. Oleh karena dalam disiplin ilmu hukum Islam, tulisan ini termasuk dalam wilayah kajian usul fikih, maka penulis mencoba mengelaborasikannya dengan pendekatan ushuliyyah, yaitu pendekatan yang menggunakan dan mengakomodasi teori-teori usul fikih. Akhir tulisan ini menyimpulkan bahwa teori maslahat at-Thufi dengan semangat progresivitas hukumnya bisa dijadikan sebagai landasan, baik secara filosofis maupun teologis dalam merumuskan arah pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kata Kunci: Maslahat; At-Thufi; Hukum Islam Progresif; Pembangunan Hukum Nasional. Abstract Islamic law is one source of law in Indonesia, besides Adatrecht and Civil Law System. Islamic law with all its complexity has its own philosophical foundation, and one of the philosophical foundations of Islamic law is a benefit. This paper tries to offer the theory of Maslahat at-Thufi as a philosophical foundation for realizing the direction of the development of national law in Indonesia with a conceptual approach, where the author tries to understand the concept of maslahat correctly by referring to the opinions of experts. Because in Islamic law disciplines are included in the area of ushul fiqh, the author tries to elaborate it with the ushuliyyah approach that accommodates the theories of ushul fiqh. This paper concludes that the theory of Maslahat at-Thufi with its spirit of legal progress can be used as a foundation, both philosophically and theologically, in formulating the direction of national law development. Keywords: Benefit; At-Thufi; Progressive Islamic Law; National Law Development.