Perkawinan Nglangkahi pada Masyarakat Adat Jawa dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Abstract
Sebuah kelompok masyarakat tentunya memiliki kebiasaan khusus yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan dilakukan secara berulang dan turun temurun dan terkadang mengandung suatu sanksi yang disebut sebagai sebuah adat. Di dalam masyarakat Jawa dikenal sebuah adat terkait dengan perkawinan yang dikenal dengan perkawinan nglangkahi. Perkawinan nglangkahi merupakan perkawinan yang dilaksanakan dengan mendahului kakak mempelai. Menurut masyarakat Jawa, hal ini merupakan sesuatu yang kurang baik untuk dilakukan, maka dari itu terdapat sanksi yang diberikan kepada mempelai apabila melaksanakan perkawinan nglangkahi. Kajian dalam tulisan ini membahas mengenai keterkaitan antara hukum nasional di Indonesia dengan perkawinan nglangkahi pada masyarakat Jawa beserta dengan sanksinya. Studi yang digunakan menggunakan studi hukum adat dengan melihat juga dari sisi antropologis dan sosiologis yang ada dalam kehidupan masyarakat Jawa.