Abstract
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik sebagai orang pribadi maupun dalam jabatannya, yang dapat menyebabkan notaris tersebut kehilangan hak terhadap harta kekayaanya, serta jabatannya baik secara sementara maupun tetap dengan tidak hormat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P tidak sejalan dengan UU Kepailitan. UUK-PKPU hanya mengatur permasalahan kepailitan terhadap harta kekayaan saja dan debitor pailit dianggap tidak cakap terhadap harta kekayaan saja bukan terhadap jabatannya, sehingga permasalahan kepailitan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan notaris dari jabatannya baik secara sementara maupun secara tidak hormat. Oleh karena itu perlu adanya revisi terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf a UUJN-P dan Pasal 12 ayat (1) UUJN dimana terhadap suatu proses pailit notaris tidak harus diberhentikan sementara dari jabatannya, dan jika putusan pailit telah berkekuatan tetap maka notaris tersebut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya hingga permasalahan kepailitannya selesai dan notaris sebagai debitor pailit telah melalui tahap rehabilitasi sehingga notaris tersebut dapat menjalankan kembali jabatannya atau dibuatnya suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur khusus mengenai Notaris pailit.