Peran Ekonomi Kreatif dalam Kesejahteraan Anggota Sobat Hidup Berkah Surabaya Ditinjau dari Perspektif Maqashid Al- Syari’ah

Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab data mengenai peran ekonomi kreatif dalam kesejahteraan wirausaha muslim yang ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah. Ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang mengedepankan gagasan, ide, inovasi, pengetahuan dan sumber daya manusia sebagai faktor produksi dengan 16 subsektor industri kreatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus deskriptif. Objek penelitian yang di kajikan adalah Komunitas Sobat Hidup Berkah Kota Surabaya. Hasil dari penelitian ini adalah melalui kegiatan usaha ekonomi kreatif yang dijalankan oleh wirausaha muslim Sobat Hidup Berkah dapat mensejahterakan perekonomian mereka di tengah pandemi covid-19. Selain itu, program kajian yang diselenggarakan oleh komunitas Sobat Hidup Berkah turut membantu memberikan pembinanaan dan motivasi dalam mengatasi permasalahan usaha dihadapi oleh wirausaha muslim. Kegiatan ekonomi kreatif yang dijalankan tidak hanya meningkatkan kualitas dan omset usaha saja. Akan tetapi secara mandiri mampu mensejahterakan dengan terpenuhinya Maqashid Syariah terdapat lima hal penjagaan yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kata Kunci: Ekonomi Kreatif, Wirausaha muslim, Maqashid Syariah, Masa Pandemi. ABSTRACT This research objective is to explore the role of the creative economy in the prosperity of Muslim entrepreneurs from Maqashid Syariah’s perspective. The creative economy is an economic concept that proposes the idea, innovation, knowledge, and human resources as the production factor with 16 sub-sector of the creative industry. This research used a qualitative approach with a descriptive study. The research object is the community of Sobat Hidup Berkah from Surabaya. The result of this research is through the creative economy business activity run by the Muslim entrepreneur Sobat Hidup Berkah, which brings prosperity to their economic condition during the covid-19 pandemic. Furthermore, the discussion program organized by the community of Sobat Hidup Berkah also helps to provide coaching and motivation to overcome the business problem faced by Muslim entrepreneurs. The creative economy activity runs not only aimed at increasing the quality and business turnover. However, it independently could bring prosperity by the fulfillment of Maqashid Syariah, involving five things to take care of; to keep religion, soul, mind, descendants, and wealth. Keywords: Creative Economy, Moslem’s Entrepreneur, Maqashid Syariah, Pandemic Situation. DAFTAR PUSTAKA Abdurrahman, & Herdiana, N. (2015). Manajemen strategi pemasaran. Bandung: CV Pustaka Setia. Aziza, A. (2018). Peran entrepreneur muslim dalam membangun koneksi dan komunitas bisnis: studi fenomenologi pada pelaku usaha Sari Bumi di Sidoarjo. Skripsi tidak dipublikasikan. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya. Badan Ekonomi Kreatif. (2017) Tenaga kerja ekoomi kreatif 2011-2016. Jakarta: BEKRAF. Ginting, A. M. (2017). Pengaruh ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. In Carunia Mulya Firdausy (Eds.), Strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia (pp. 7-28). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga. Hartomo, D. D., & Cahyadin, M. (2013). Pemeringkatan faktor keberlangsungan usaha industri kreatif di kota Surakarta. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 4(2), 225-236. http://dx.doi.org/10.22212/jekp.v4i2.55 Hasanuddin, M. (2019). Peran ekonomi kreatif dalam mentransformasi ekonomi masyarakat perspektif nilai maqaṣid shari’ah: Studi kampung kue rungkut lor Surabaya. Skripsi tidak dipublikasikan. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya. Hayati, E. (2017). Usaha ekonomi kreatif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat menurut perspektif ekonomi Islam (Studi petani nanas desa totokaton kecamatan punggur kabupaten Lampung Tengah). Skripsi tidak dipublikasikan. Lampung: UIN Raden Intan Lampung. Moleong, Lexy J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Qardhawi, Y. (1998). Fiqh zakat. Bogor: Pustaka Litera Nusantara. Rizakki, A. R., & Faizah, S. I. (2019). A model of community economic empowerment by the gerakan menulis harapan (GMH) in the city of Surabaya. International Journal of Research – Granthaalayah, 7(12), 32-38. https://doi.org/10.29121/granthaalayah.v7.i12.2019.298 Shofa, I., & Nugroho, D. (2018). Pertumbuhan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif kota Malang. Jurnal Pangripta, 1(1). Sugiyono. (2015). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta. Umi Rohmah, (2017) Analisis peran ekonomi kreatif dalam peningkatan pendapatan pengrajin ditinjau dari perspektif ekonomi Islam (Studi pada industri anyaman bambu desa tulungagung kecamatan gadingrejo Kabupaten Pringsewu). Skripsi tidak dipublikasikan. Lampung: UIN Raden Intan Lampung. Yanda, T. A. U. E., & Faizah, S. I. (2020). Dampak pendayagunaan zakat infak sedekah dalam pemberdayaan ekonomi dhuafa di kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(5), 911-925. https://doi.org/10.20473/vol7iss20205pp911-925 Yin, R. K (2019). Studi kasus: Desain dan metode. Jakarta: Raja Grafindo Persada.