Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika

Abstract
Tulisan ini hendak mengkaji penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi yang dihubungkan dengan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Dari kasus tindak pidana narkotika tersebut diketahui bahwa dalam salah satu kasus mengupayakan diversi terhadap anak sedangkan terhadap kasus yang lain tidak diupayakan diversi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dengan didukung data primer yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Diversi Anak yang hanya mengharuskan hakim untuk melakukan upaya diversi dengan tidak melakukan konsolidasi dengan penegak hukum yang lain membuat ketidakpastian hukum dan merusak hakekat dari sistem peradilan pidana anak. Kata Kunci: Anak, Diversi, Kepastian Hukum, Tindak Pidana Narkotika.   Abstract This paper asks to review the application of Supreme Court (MA) Regulation Number 4 of 2014 concerning Diversity Implementation Guidelines that discuss narcotics crimes committed by children in the Legal Area of the Tanjung Pati District Court. From the narcotics crime case, one of the cases sought diversion to children while the other cases were not attempted the diversion. The research method used in this study is a normative juridical method. The type of research is descriptive by using secondary data and be supported by primary data then analyzed qualitatively. The results of the study on the Issuance of Childhood Diversity Supreme Court Regulation are only asking for an assessment to diversify by not consolidating with the existing law enforcers to make permits and to damage the essence of the juvenile justice system. Keywords: Children, Diversion, Legal Certainty, Narcotics Crime.