Persepsi Pasien dengan Keluhan Minor Illness terhadap Peran Apoteker Terkait Efisiensi Biaya dan Akses Pengobatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional

Abstract
Minor Illness adalah kondisi medis yang kurang serius yang tidak memerlukan tes laboratorium atau tes darah. Minor illness juga didefinisikan sebagai kondisi yang akan hilang dengan sendirinya dan dapat sembuh dengan melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi). Kebanyakan pasien dapat mengobati penyakit minor illness hanya dengan menggunakan obat-obat OTC (Over-the-Counter). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pasien dengan keluhan minor illness terhadap peran apoteker terkait efisiensi biaya obat dan akses pengobatan di era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam hal ini BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai otoritas pelaksana program JKN terkait pentingnya peran apoteker dalam melakukan efisiensi biaya dan kemudahan akses pengobatan pasien dengan keluhan penyakit minor illness. Penelitian ini menggunakan metode observasi dengan pengolahan data secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di apotek yang bekerjasama dengan BPJS di wilayah DKI, dengan sampel sebanyak 99 responden pasien yang melakukan swamedikasi pada bulan Juni 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi efisiensi biaya baik dari aspek manajemen, klinis, swamedikasi yang efektif dan terdapat kemudahan akses pengobatan melalui swamedikasi. Kesimpulan, keterlibatan apoteker dalam menangani keluhan minor illness terbukti menghemat biaya dan kemudahan akses pengobatan.