Implikasi Hukum Pailitnya Perseroan Perorangan Terhadap Direksi Di Indonesia

Abstract
Keberadaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka telah melahirkan perseroan terbatas jenis baru, yaitu perseroan yang memenuhi standar usaha mikro dan kecil, atau sebagaimana peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan dan pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan, disebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil disebut dengan perseroan perorangan. perseroan perorangan ini memiliki karakteristik dan perbedaan dengan pt yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya mengenai direksi dalam perseroan perorangan adalah hanya 1 (satu) orang saja yang kemudian juga merangkap sebagai pemegang saham, hal ini sangat berbahaya bagi jalannya perusahaan, karena dapat menimbulkan tercampurnya kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggungjawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan. Penelitian yang bersifat yuridis normatif ini, akan membahas tentang implikasi hukum pailitnya perseroan perorangan terhadap direksi. di indonesia penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impilaksi hukum pailitnya perseroan perorangan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) model pemberlakuan implikasi hukum kepailitan perseroan perorangan tehadap direksi yaitu, yang pertama akibat hukum yang berlaku demi hukum dan yang kedua akibat hukum yang berlaku secara rule of reason.