Abstract
Provinsi Ibu Kota Jakarta Merupakan bagian terpenting dari Negara Indonesia, provinsi ini sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Republik Indonesia, sebagai daerah yang mempunyai keistimewaan, jakarta menjadi pusat berbagai bisnis mulai dari skala nasional hingga internasional dan sebagai daerah padat penduduk, Jakarta juga merupakan tujuan utama para perantau untuk mencari pekerjaaan. Sebagai provinsi daerah otonom khusus maka perlu diberikan kekhususan tugas, hak dan kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam konsideran huruf a dan b UU No. 29 Tahun 2007 yang berlaku sebagai hukum positif saat ini. Maka dalam praktik otonomi tersebut DKI Jakarta juga berbeda dalam mengurusi rumah tangganya sehingga Pemimpin daerah/Gubernur juga mempunyai fasilitas khusus seperti dapat menhadiri siding cabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota NKRI.