Abstract
Pemerintah Kota Surabaya berupaya mengatasi permasalahan kemiskinan di Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun dalam realisasinya terdapat beberapa permasalahan, salah satunya di Kelurahan Simolawang terdapat warga yang mampu dan memiliki mobil serta warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Maka dari itu perlu dilakukan inisiatif perbaikan pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Dinas Sosial Kota Surabaya serta Kelurahan Simolawang untuk menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu interactive dengan tahapan; pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 MBR pada Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto hingga RT maupun RW kurang baik, karena dari fokus komunikasi dan sumber daya perlu adanya perbaikan agar sebuah kebijakan bisa terimplementasi dengan baik sedangkan fokus disposisi serta struktur birokrasi telah terimplementasi dengan baik.