Abstract
Al-Qur’an merupakan masdar dari kata kerja “qara’a” yang berarti bacaan atau yang ditulis. Sedangkan secara terminologi, al-Qur’an didefinisikan oleh Zakaria al-Birri, “Kalamullah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad dengan lafadz bahasa Arab, dinukil secara mutawatir dan tertulis dalam lembaran-lembaran mushafal, sedangkan sunnah adalah segala perkataan, perbuatan yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw., al-Qur’an dan sunnah dilihat dari segi kehujjahannya, keduanya merupakan sumber dalam melakukan istinbath (penemuan hukum) atau ijtihad. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya. Jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.Metode penemuan hukum haruslah dipahami oleh seorang mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh al-Quran dan hadis. Ijtihad dalam mengembangkan pemikiran hukum kontemporer terbagi menjadi tiga, yaitu ijtihad bayani, qiyasi, dan istishlahi.Kata konci; al-qur’an, al-sunnah, Ijtihad, bayani, qiyasi, dan istishlahi