PENYALAHGUNAAN HAK DAN WEWENANG ORGANISASI MASYARAKAT DI KELURAHAN KEDAUNG, TANGERANG SELATAN, BANTEN

Abstract
Organisasi Masyarakat pada awalnya terbentuk guna menampung aspirasi dari setiap masyarakat di setiap daerah di Indonesia. Organisasi Masyarakat atau biasa disebut Ormas, merupakan salah satu wadah utama dalam proses kemerdekaan. Organisasi Masyarakat adalah kumpulan dari individu yang membentuk suatu kelompok yang diakuisisi oleh negara, baik formal mauoun informal. Namun di satu sisi, seiring dengan perkembangannya, fungsi Ormas sebagai wadah pergerakan bagi masyarakat beralih fungsi menjadi bentuk gerakan yang condong negatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa permasalahan sosial yang diakibatkan oleh adanya penyalahgunaan hak wewenag Ormas di kelurahan Kedaung. Adapun latar belakang permasalahan yang sudah dirumuskan kedalam beberapa pertanyaan, antara lain apa yang melatar belakangi terjadinya bentrokan antar Organisasi Masyarakat bisa terjadi, Apa kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menyikapi permasalahan ini serta apa pengaruh bagi warga yang tidak terlibat dengan konflik antar Ormas. Pengamatan ini merujuk pada analisis paradigma mobilisasi sumber untuk menjawab rumusan masalah terkait konflik antar Ormas yang terjadi di kelurahan Kedaung bisa terjadi sehingga perebutan sumber daya berupa lahan bisa menyebabkan permasalahan sosial yang mengganggu warga sekitar Kedaung. Penelitian pada jurnal ini menerapkan metode kualitatif berupa wawancara, observasi dan beberapa studi literatur. Penelitian ini menilai bahwa Ormas yang ada di kelurahan kedaung saling memperebutkan sumber daya yang berupa lahan. Lahan yang disebut adalah lahan parkir yang ada di beberapa minimarket dimana mereka melakukan pungli kepada pengunjung minimarket.