Abstract
Masalah utama dalam penelitian ini yaitu membandingkan antara pendapat nahdatul ulama dan muhammadiyah dalam menentukan bunga bank Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan nahdatul ulama dan muhamrrødiyah mengenai hukum bunga bank.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kajian pustaka dan menggunakan n-etode komparasi antara nahdatul ulama dan muhammadiyah. Prosedur penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan karya-karya dari kedua organisasi tersebut. Adapun data primernya dari Nahdatul Ulama yaitu: bahsul masa'il Nahdatul Ulama dan himpunan keputusan majlis tarjih Muhammadiyah. Data primernya diambil dari buku-buku yang dikarang oleh kedua organisasi tersebut dan juga buku-buku Iain yang dapat nendukung pendalaman dan ketajaman dalam analisin penelitianHasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum bunga bank yaitu haram, subhat, boieh, sesuai dengan fungsi dari bank yang beroperasi. Berdasarkan hasii peneiitian diatas dapat disimpulkan bunga bank hukumnya haram, boleh,dan subhat.Kata kunci: Bunga Bank, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah