Pelaksanaan Dan Aturan Akreditasi Ban Paud Pada Paud Tk Yustisi Mandiri

Abstract
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan Akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah Kegiatan Penilaian Kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang ditetapkan, PERUMAHAN GEMINI PERKASA DESA TADUKAN RAGA, STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG Bahwa prinsip dasarnya Akreditasi pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga evaluasi mandiri yang berwenang dibiayai oleh pemerintah dan ini penting untuk memenuhi sifat Akuntabilitas Publik, Objectif, Adil, Transfaran dan komprehensif atas pelaksanaan akreditasi dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan pelayanan pendidikan bermutu. Tujuan agar layanan bagi Anak Usia Dini terutama di Pedesaann dimana Yayasan Yustisi Mandiri berusaha keras miningkatkan mutu dengan cara melakukan sosialisai peningktanan akreditasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada pengurus dan pengajar dalam melakukan pendidikan awal dasar yang kuat baik segi kecerdasan, keseimbangan jasmani dan rohani dan dengan kondisi saat ini kami berusaha keras dapat menumbuhkan pengetahuan dan ketrampilan Anak Usia Dini untuk mempersiapkan dasar dasar secara dini pendidikan anak lebih Ianjut lagi menuju jenjang pendidikan dasar