Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN dalam Perspektif Kepastian Hukum

Abstract
Artikel ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan putusan peradilan administrasi negara di Indonesia dan kepastian hukum pelaksanaan putusan peradilan administrasi negara terkait pemilukada. Masalah difokuskan pada kedudukan putusan peradilan administrasi negara dalam konteks negara hukum di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN, Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Utrecht yaitu Kepastian Hukum dan data-data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara yang diperoleh dari perundangan-undangan, putusan hakim, buku, pandangan ahli, artikel/tulisan dan sumber bahan lainnya serta melakukan wawancara dan pendekatan kasus kemudian disusun secara sistimatis selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga mencapai kejelasan terhadap masalah yang akan dibahas. Kajian ini menyimpulkan bahwa Putusan peradilan administrasi negara yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dengan cara pencabutan Keputusan yang bersangkutan; atau pencabutan Keputusan yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan yang baru; atau penerbitan Keputusan. Namun kepastian hukum pelaksanaan Putusan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai sebab lemahnya sistem eksekusi yang diatur di dalam undang-undang sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.