Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media

Abstract
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepada semakin banyaknya pengguna internet. Sebagian besar pengguna internet mengakses internet khususnya mengakses medsos, di sisi lain HOAX, ujaran kebencian, berkembang pesat melalui medsos. Efek HOAX, ujaran kebencian sangat besar di kehidupan sosial masyarakat. Media Sosial online menjadi sarana penyebaran HOAX, begitu banyak masyarakat yang terpengaruh HOAX, sehingga akhirnya dibentuklah Satgas Anti Hoax oleh pemerintah. Namun untuk menanggulangi HOAX pemerintah tidak cukup kuat untuk bekerja sendiri, masyarakat dan berbagai pihak harus ikut serta membantu melawan HOAX. berita bohong (hoax) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2). Penyebaran berita bohong () bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur – unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2).