Abstract
Kegiatan transkasi merupakan salah satu kegiatan sehari hari yang dilakukan oleh manusia sebagai usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Agar setiap manusia tidak memakan hak manusia yang lain dengan jalan yang batil, maka Islam menjadikan keadilan sebagai dasar dalam bertransaksi. Sekalipun keadilan menjadi asas yang melandasi kegiatan transaksi di dalam Islam, namun pada faktanya beberapa bentuk transaksi seolah menunjukkan adanya ketidaksamaan nilai atau hasil, seperti ketidaksamaan dalam nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank syariah di dalam transaksi perbankan. Fakta ini kemudian seolah mempertanyakan apakah dasar legitimasi ketidaksamaan itu dan apakah hal itu dapat dinilai sebagai sesuatu yang adil ?Berdasarkan hal ini penting kemudian untuk menjelaskan apa makna asas keadilan yang menjadi dasar transaksi di dalam Islam.