Abstract
ABSTRAKSalah satu moda transportasi yang diminati masyarakat di Indonesia karena menempuh jarak dan waktu yang lebih singkat adalah moda transportasi udara. Moda transportasi udara menempuh perjalanan dengan waktu yang lebih pendek dibanding dengan moda pesawat terbang di luar negeri. Meskipun memiliki resiko delay, terlambat dan kecelakaan yang berimbas pada kehilangan nyawa termasuk hilang sehingga dianggap penting masalah pengoperasian pesawat yang bertanggung jawab pada penumpang terutama pada perempuan dan anak. Perbedaan peran gender antara perempuan dan anak, dengan laki-laki mengakibatkan perbedaan pola perjalanan yang harus ditempuh melalui maskapai penerbangan. Hal ini menjadi penyebab perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan keselamatan pada setiap penerbangan misal: ibu hamil dan bayi. Pertanggungjawaban tersebut diatur dalam PPRI Nomor 40 Tahun 1995 terkait Angkutan Udara Pasal 45 ayat 1. Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 menyebut bahwa pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan pada pihak yang menghadapi kecelakaan pada saat meempuh perjalanan dalam menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 pada tanggal 9 Januari Tahun 2021 rute Jakarta-Pontianak di Kepulauan Seribu melibatkan penumpang dan karyawan berjenis kelamin perempuan dan balita menarik minat penulis untuk melakukan riset terkait analisis kesetaraan gender, moda transportasi dan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam kasus kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 dengan teori struktural fungsional Parsons dan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Kata Kunci: kesetaraan gender dan anak, perlindungan hukum, angkutan laut ABSTRACTOne of the modes of transportation that is of interest to people in Indonesia because it covers a shorter distance and time is the air transportation mode. The air mode of transportation takes a shorter time than that of an airplane abroad. Even though it has the risk of delay, delay and accidents that have an impact on loss of life, including loss, it is considered important to issue aircraft operations which are responsible for passengers, especially women and children. The difference in gender roles between women and children and men results in differences in travel patterns that must be taken via airlines. This is the cause of women and children as a group that is vulnerable to safety on every flight, for example: pregnant women and babies. This accountability is regulated in PPRI Number 40 of 1995 regarding Air Transportation Article 45 paragraph 1.Law Number 33 and 34 of 1964 states that Jasa Raharja provides compensation to parties who face accidents while traveling on public transportation and victims of past accidents. cross road. The Sriwijaya Air SJ 182 accident on January 9, 2021, the Jakarta-Pontianak route in the Thousand Islands involving female passengers and employees and under-five attracted the author's interest to conduct research related to gender equality analysis, modes of transportation and legal protection efforts for women and children in cases Sriwijaya Air SJ 182 accident with Parsons functional structural theory and a qualitative method with a case study approach. Keywords: gender and child equality, legal protection, sea transportation