Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berfungsi menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia dan mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi kewenangannya. Akses individu dan publik untuk memperoleh keadilan seringkali berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang memiliki kapasitas sosial, budaya, politik dan ekonomi yang tidak seimbang bahkan menghasilkan putusan pengadilan yang mencederai nilai-nilai keadilan. Artikel ini akan membahas unsur utama dan tolok ukur layanan Administrasi Peradilan bagi masyarakat untuk memperoleh akses kepada keadilan dalam peradilan formal, khususnya Mahkamah Konstitusi. Adapun rekomendasi pada artikel ini adalah untuk memberikan akses keadilan pada masyarakat di arena yudisial, dari perspektif hukum dan tata pemerintahan. Paling utama dan penting untuk dilakukan dalam bentuk tindakan dan pelayanan administrasi tidak hanya sebagai ajudikasi, tetapi juga untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan.