Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi Sistem Korporasi dalam perlindungan kesehatan dan keselematan kerja (K3) mengggunakan grand theory Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Perlindungan K3 pekerja/buruh harus diwujudkan atas unsur-unsur komunal, religius dan kekeluargaan. Regulasi keselamatan kerja harus berperan menjaga fungsi sistem sosial bagi pekerja/buruh dalam kedudukannya yang lemah atas korporasi/pengusaha yang mendapatkam keuntungan dan kenikmatan dari kegiatan usahanya. Desain pada penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan didukung oleh data sekunder yaitu dokumen undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja sebagai wujud regulasi dalam melindungi pkerja/buruh. Tehnik pengumplan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, verifikasi data dan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban kejahatan korporasi yang ideal dalam perlindungan K3 adalah dengan merujuk kepada Pancasila. Negara hukum Pancasila harus menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi pekerja/buruh dari setiap perilaku kejahatan korporasi. Upaya tersebut dilakukan dengan merumuskan secara eksplisit hukum korporasi yang dapat dibebani pertanggungjawaban, merumuskan kualifikasi perbuatan (regulatory offences) yang dapat dianggap sebagai tindak kejahatan korporasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) K3 dengan memperhatikan perkembangan sanksi terhadap korporasi.