Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Di PHK Sepihak Oleh Rs.Royal Taruma (Studi Kasus Putusan Nomor:155/Pdt.Sus-Phi/201/Pn.Jkt.Pst)

Abstract
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan tanpa adanya alasan yang jelas, Seharusnya pemecatan karyawan harus berdasar kepada peraturan dan perundang- undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang di PHK secara sepihak menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 155/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST? Dalam karya ilmiah ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Majelis Hakim pada putusan Nomor 155/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST, dalam pertimbanganya menyebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Rs. Royal Taruma terhadap Analisa Paulina Kartika melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK dimana dalam undang-undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.