EFEKTIVITAS HUKUM PEMBUATAN PERATURAN DESA YANG DEMOKRATIS DI DESA PLERET, KABUPATEN PASURUAN, INDONESIA

Abstract
Pasal 69 Ayat (9 dan 10) Undang Undang tentang Desa, disebutkan “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis apakah implementasi hukum pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap penyusunan dan pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Desa Pleret tahun anggaran 2020, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Indonesia dalam Rancangan Peraturan Desa, sebagaimana diatur dalam Dalam Pasal 69 Ayat (9 dan 10) Undang undang tentang Desa, apakah sudah efektiv dan dilaksanakan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum non doctrinal , pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara dengan Kepala Desa Pleret, Sekretaris Desa Pleret, Kepala Dusun, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa Iimplementasi hukum pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap penyusunan dan pembahasan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 di Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Indonesia, tidak efektiv, karena belum pernah dikonsultasikan dengan masyarakat sebelum dilakukan pembahasan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : Efektivitas Hukum , Rancangan Peraturan Desa, Desa Pleret.