Praktik Ijarah Jasa Pengairan Sawah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kota Metro)

Abstract
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2001 tentang irigasi, menyebutkan bahwa irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan ait untuk menunjang pertanian. Penyediaan irigasi di Kota Metro sangat di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat petani khususnya dalam bidang persawahan dengan cara kerjasama. Kerjasama dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Pihak petani memperoleh keuntungan berupa kesediaan air dan pihak irigasi memperoleh upah dari hasil panen petani yaitu5 kg padi dan uang sebesar Rp.2500 dari ¼ bahu. Pelaksanaan akad jasa di Kota Metro terjadi secara lisan, tidak ada istilah surat perjanjian tertulis, akad jasa yang terjadi di Kota Metro hanya berdasarkan saling percaya antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu banyak yang harus diteliti lebih lanjut mengenai akad jasa yang terjadi di Kota Metro tersebut, baik dari segi akad maupun dari segi teori hukum ekonomi syariah. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah : bagaimana jika terjadi pelanggaran akad jasa yang dilakukan oleh salah satu pihak?. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses terjadinya upah jasa pengairan di Kota Metro dan apakah akad jasa yang diterapkan di Kota Metro tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai muamalah Islam?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses upah jasa pengairan sawah di Kota Metro dan untuk mengetahui pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang akad jasa di Kota Metro. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan. Penelitian lapangan adalah penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau langsung pada responden. Penelitian ini menggambarkan dan mendeskripsikan keadaan suatu obyek kemudian menganalisisnya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumberdata sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis kualitatif merupakan teknik analisis data yang menggunakan sumber informasi yang sesuai untuk membantu dalam proses penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan akad jasa di Kota Metro merupakan salah satu bentuk kerjasama yang boleh dilakukan. Tersedianya air pada masyarakat petani dalam bercocok tanam dapat berpengaruh pada kelangsungan hidup masyarakat yang mayoritas berpenghasilan dari pertanian. Dengan pola pembayaran 5kg padi dan uang sebesar Rp.2500 dari ¼ bahu dan diberikan setelah petani menjual hasil panen tersebut. Pelaksanaan akad jasa yang terjadi di Kota Metro bila ditinjau dengan teori ijarah yaitu dengan persewaan tenaga untuk mengairi selama masa tanam sampai masa panen, tetapi dengan adanya pelanggaran akad yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berakad menyebabkan rukun ijarah menjadi tidak sempurna dan menjadi akad yang fasid.