PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN HASIL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI DESA PATEMON KECAMATAN KREJENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO DENGAN PENDAFTARAN MEREK

Abstract
Penelitian ini bertitik tolak dari fakta bahwa produk makanan dan minuman hasil UMKM di Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dengan merek BARSAH, Patelas, dan Miki Noni belum didaftarkan. Akibat hukumnya pemilik merek hanya sebagai pemilik de facto bukan de jure. Dengan menggunakan tipe penelitian hukum empiris, dan dari rumusan masalah yang ditetapkan hasil penilitian ini meliputi: (1) Merek BARSAH, Patelas, dan Miki Noni belum didaftarkan karena pemilik merek menganggap pendaftaran merek tidak penting, pemilik merek tidak atau belum mengetahui bahwa merek harus didaftarkan, dan pemilik merek beranggapan pendaftaran merek rumit dan mahal; (2) Alasan hukum perlindungan merek harus dengan pendaftaran merek karena tanpa pendaftaran merek tidak menciptakan hak hukum berupa hak ekslusif atas merek bagi pemiliknya; dan (3) Peran Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka perlindungan hukum merek BARSAH, Patelas, dan Miki Noni dengan pendaftaran merek adalah memberikan pemahaman terkait pentingnya pendaftaran merek, pendampingan dalam proses pendaftaran merek, insentif bagi pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki sentra kekayaan intelektual yang memiliki perhatian d alam pengembangan dan pemberdayaan kekayaan intelektual.Kata Kunci: perlindungan hukum, merek, UMKM