Restorative Justice dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto Atas Kasus Persetubuhan terhadap Anak

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto dan Hambatan-Hambatan Penerapan Retorative Justice Dalam Perkara Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Lbto. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian normatif empiris merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep keadilan restorative justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam putusan hakim Nomor : 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto karena terdakwa dalam hal ini mau untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban dan korbanpun dalam hal ini tidak dirugikan. Kemudian dari sisi hambatan yang dialami yaitu hambatan dari segi social dan hambatan dari segi politik hokum pidana di Indonesia.