Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus Polrestabes Semarang

Abstract
This article aims to understand how the police handle cases of Domestic Violence (KDRT), in particular by seeing to what extent the handling is sensitive to victims. Using the case study method, the authors conducted a qualitative analysis with research work that relied on data from the police, victims, and non-governmental organizations that provide legal assistance to victims of domestic violence. The findings in this study indicate that the handling of domestic violence cases using a restorative justice approach is much more effective than a retributive approach. The conclusion of this article shows that normatively there is a good understanding from the police to handle domestic violence issues so that they are more sensitive to victims. However, the limited number of officers, especially female officers, often appears as an obstacle to providing better victim-sensitive services. Artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana pihak kepolisian menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya dengan melihat seberapa jauh penanganan tersebut memiliki sensitifitas terhadap korban. Dengan menggunakan metode studi kasus, penulis melakukan analisis kualitatif dengan kerja penelitian yang mengandalkan data dari pihak polisi, korban, dan lembaga non-pemerintah yang memberi bantuan hukum korban KDRT. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kasus KDRT dengan pendekatan keadilan restoratif jauh lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan retributif. Kesimpulan dari artikel ini memperlihatkan bahwa secara normatif sudah adanya pemahaman yang baik dari pihak polisi untuk menangani persoalan KDRT agar lebih sensitif terhadap korban. Walaupun demikian, keterbatasan jumlah petugas, khususnya dari petugas perempuan, seringkali muncul sebagai hambatan untuk memberikan layanan yang sensitif korban menjadi lebih baik.