PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA

Abstract
This study aims to determine the qualifications of contents containing hoax on Covid-19 through Facebook and Facebook’s liability as an electronic system provider based on the ITE law and criminal law. The approach method used in this study is a qualitative normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, mainly describing the laws and regulations associated with legal theories. The results of this study indicated that the qualification of the spread of content containing hoax on Covid-19 through Facebook is regulated in Article 28 paragraph 2 of the EIT Law and Article 14 and Article 15 of the Law No. 1 of 1946 on Criminal Regulations. However, regarding the application of the articles in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Regulations, the majority of law enforcers are forcing it, because the elements in the article are no longer adequate when applied to cyber media. Furthermore, Facebook as an electronic system provider is not responsible for the faults of its users.Keywords: qualification of crime; hoax; covid-19; facebook. ABSTRAKPeneliti­an ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbuatan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum Facebook selaku penyeleng­gara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifi­kasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kuali­tatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hoax mengenai Covid-19 melalui media sosi­al Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh pene­gak hu­kum dipaksakan, ka­rena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah ti­dak mema­dai apabila diterap­kan pa­da media siber. Kemudian, Facebook selaku penyelenggara sistem elektro­nik ti­dak dapat dimintai per­tanggungjawaban hukum atas kesalahan peng­gu­na­nya.