Abstract
PENDAHULUANUnsur melawan hukum dalam perkara korupsi merupakan hal yang penting dan menentukan untuk adanya suatu tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan, baik tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi. Konsekuensi tanggung jawab peribadi berkaitan dengan tanggung jawab pidana. Menurut Philipus M. Hadjon,117 tanggung jawab jabatan, difokuskan pada legalitas tindakan dengan parameternya peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sedang tanggung jawab pribadi, difokuskan pada perlakuan atau perbuatan tercela dalam konteks tanggung jawab pidana, yakni tanggung jawab atas perbuatan yang tidak patut dilakukan dengan cara melawan hukum, karena itu bertentangan dengan rasa keadilan dan norma- norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.