Dampak WTO terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia

Abstract
Penyesuaian peraturan perundang-undangan di bidang hukum bisnis kepariwisataan Indonesia menjadi salah satu konsekwensi dari kesepakatan WTO, dengan demikian terhadap perjanjian GATS-WTO tidak hanya menyangkut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan saja, tetapi juga menyangkut seluruh peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan kepariwisataan, seperti peraturan ketenagakerjaan, Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIP’s, peraturan investasi (TRIM’s), dst. Peraturan-peraturan dimaksud akan terpengaruh oleh ketentuan GATS-WTO, yang wajib segera untuk disesuaikan dan diharmonisasikan dengan komitmen persetujuan GATS yang sudah disepakati Indonesia. Dengan meletakkan prinsip-prinsip liberalisasi inilah yang dapat berdampak terhadap pengaturan kepariwisataan di Indonesia yang tidak liberal melainkan menganut prinsip-prinsip negara demokrasi pancasila. Dampak WTO terhadap pengaturan hukum bisnis kepariwisataan Indonesia terkait TRIMS dan GATS adalah terciptanya peraturan kepariwisataan yang dapat melindungi masyarakat serta kebudayaan lokal, membatasi liberalisasi investor asing dari negara-negara modern. Pengaturan kepariwisataan haruslah sesuai dengan hakikat tujuan keberadaannya yaitu untuk: meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antarbangsa.