Prospek Model-Kawasan Rumah Pangan Lestari (M-KRPL) Dan Replikasi Pengembangan KRPL

Abstract
EnglishFood security issues deal with critical problem, namely food demand grows faster than that of production. To achieve food self-sufficiency and food security, the Ministry of Agriculture Indonesia through Indonesian Agency for Agricultural Research and Development develops the Model of Sustainable Food Houses Region (M-KRPL) and its replication, namely the Sustainable Food Houses Region (KRPL). The concept of M-KRPL and KRPL programs needs to be refined primarily due to program design, implementation period, implementing organizations, introduced technologies, and strengthened local institutions. Implementation of M-KRPL and KRPL should be carried out through excellent social process and stages of growth, i.e. growing, developing, maturation, and self-reliance. M-KRPL replication should take account the technology use as well as community empowerment. M-KRPL and KRPL is promising in terms of technical, economic and institutional aspects. Important policy implications are: (a) taking accounts the technical aspect and social-economic characteristics of the targeted groups, (b) program period must be at least three years along with the growth stages; (c) the main M-KRPL and KRPL implementing organizations are the Assessment Institute for Agricultural Technology (AIATs) and Regional governments, respectively; (d) the technology introduced consists of nursery, farm practice, post harvest, and processing; and (e) managerial and capital development. IndonesianPembangunan ketahanan pangan dihadapkan pada permasalahan pokok, dimana pertumbuhan permintaan pangan adalah lebih cepat dari pertumbuhan produksinya. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan, Kementerian Pertanian melalui Badan Litbang Pertanian mengembangkan Model Kawasan Rumah pangan Lestari (M-KRPL) dan replikasinya menjadi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Konsep program M-KRPL dan KRPL perlu disempurnakan terutama terkait dengan rancangan program, jangka waktu pelaksanaan, organisasi pelaksana, serta teknologi yang diintroduksikan dan penguatan kelembagaan lokal. Payung hukum M-KRPL dan KRPL adalah : UU No.7 tahun 1966 tentang Pangan; PP No.68 tantang Ketahanan pangan; PP No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; serta PP No. 43 tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Implementasi replikasi M-KRPL menjadi KRPL seyogyanya dilakukan melalui proses sosial yang matang melalui tahap penumbuhan, pengembangan, pematangan, dan kemandirian. Replikasi M-KRPL menggunakan entry point teknologi dan sekaligus kelembagaan, serta berdasarkan prinsip pemberdayaan masyarakat. Pengembangan M-KRPL dan KRPL memiliki prospek baik dan berlanjutan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan kelembagaan. Implikasi kebijakan penting adalah : (a) rancangan program harus memperhatikan aspek teknis dan karakteristik sosial ekonomi kelompok sasaran; (b) jangka waktu program minimal 3 (tiga) tahun melalui tahap penumbuhan, pengembangan, dan kemandirian; (c) organisasi pelaksana utama M-KRPL adalah BPTP, sedangkan KRPL adalah Pemerintah Daerah; (d) teknologi yang diintroduksikan mencakup teknologi pembibitan, budidaya, serta pasca panen dan pengolahan hasil; dan (e) penguatan kelembagaan pengelola M-KRPL dan KRPL baik dari aspek manajemen, permodalan, dan partisipasi anggota.