Abstract
Abstrac Human rights are basic rights that are inherent and universal in human beings. In Indonesia, human rights have been protected by the laws that originate and lead to “Pancasila” . No one can interfere with human rights or eliminate its. In this contemporary era, many practitioners and education thinkers, who analyze about Ta'zir (A punishment) applied to Islamic boarding schools, especially in Islamic boarding schools with typology of salafy. Some people argue that Ta'zir is a form of human rights violations, others say there are not. In this discussion the author tries to provide an analysis related to Ta'zir which is a punishment given to students who violate the rules in the Islamic Boarding School, Is it included in the category of human rights violations that must be eliminated. Or is it just a learning method that aims to provide a deterrent effect on students who break the rules. Keywords: Human Rights, Islamic Boarding School, Ta'zir. Abstrak HAM merupakan hak dasar yang kodratnya melekat pada diri manusia dan bersifat universal serta langgeng. HAM di Indonesia dilindungi oleh UU yang bersumber serta bermuara pada Pancasila. Tidak ada satupun manusia yang boleh mengganggu ataupun menghilangkan hak asasi manusia (HAM). Banyak Praktisi dan pemikir pendidikan dizaman kontemporer ini yang menganalisa tentang Ta’zir (Sebuah hukuman) yang di terapkan pada pondok pesantren terutama pada pesantren yang ber-tipologi salafy. Sebagian berpendapat bahwa ta’zir merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sebagian lain mengatakan tidak terdapat pelanggaran HAM. Pada pembahasan ini penulis mencoba untuk memberikan analisa terkait Ta’zir yaitu sebuah hukuman yang diberikan kepada santri yang melanggar aturan dalam Pesantren, apakah termasuk dalam kategori pelanggaran HAM sehingga harus dihapuskan. Ataukah memang hanya sebuah metode pembelajaran yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada santri pelanggar aturan. Kata Kunci: HAM, Pesantren, Ta’zir.