Abstract
Kedudukan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal 21 UU Hak Tanggungan dan Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang dapat mengeksekusi hak jaminan walaupun terjadi pailit, seolah-olah bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU yang menangguhkan hak eksekutorial tersebut. Adanya ketentuan Pasal 56 ayat (3) jo Pasal 59 ayat (2) dapat merugikan kreditor separatis, karena jika kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi hak jaminan kebendaan yang dikuasainya dalam waktu 2 (dua) bulan, maka kurator dapat mengeksekusi dan menggunakan benda tidak bergerak atau menjual harta pailit benda bergerak untuk kelangsungan usaha debitor. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa walapun hak eksekutorial kreditor separatis ditangguhkan, tetapi hak kreditor separatis tetap dijamin oleh UUK-PKPU dan peralihan hak eksekutorial dari kreditor separatis kepada kurator, kurator harus memberikan hak-hak kreditor separatis, yaitu pelunasan piutangnya.