IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISKRESI PADA PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN (BPJS)

Abstract
Diskresi birokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai salah satu upaya efektivitas pelayanan publik diterbitkannya dalam keadaan mendesak yaitu suatu keadaan yang muncul secara tiba-tiba menyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan dengan cepat, dimana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, peraturan perundang-undangan belum mengaturnya.Kendala-kendala di dalam diskresi birokrasi dalam pemerintahan daerah sebagai salah satu upaya efektivitas pelayanan publik adalah biaya yang tidak mencukupi akibat permintaan yang berlebihan dari program diskresi birokrasi, peserta kebijakan yang membengkak tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan misalnya peserta yang sebenarnya tidak dikategorikan miskin tetapi meminta diklasifikasikan sebagai keluarga miskin dan pelayanan administratif yang tidak lancar karena kebijakan diskresi birokrasi lebih merupakan program spontanitas dari pemerintah daerah.Model diskresi yang ideal untuk mengatasi masalah pelimpahan wewenang yang terjadi selama ini adalah memberikan pelatihan kompetensi tambahan tindakan medik kepada perawat dengan tujuan perawat mampu memberikan pelayanan tindakan medik terbatas sesuai dengan tugas dan wewenang yang tercantum dalam UU Keperawatan.Dalam perkembangan ilmu adminsitrasi publik begitu banyak dinamika yang timbul, mulai dari peran dari administrasi publik yang terpisah sama sekali dengan dunia politik. Pemahaman selanjutnya yang kemudian muncul bahwa adminsitrasi itu adalah bagian dari politik. Paradigma yang muncul adalah “when politic ends administration begins”. Pemahaman-pemahaman inilah yang kemudian memunculkan banyak pendapat baik dari kalangan ilmuwan ataupun praktisi untuk menggali kembali esensi dari ilmu administrasi publik.Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan hukum diskresi (freies ermessen) untuk yang berada di daerah terpencil ataupun di pedesaan. Diskresi tersebut merupakan segala aktifitas yang melibatkan proses pembuat kebijakan maupun pengambilan kepututusan atau tindakan atas inisiatif sendiri, tidak terpaku pada ketentuan aturan atau undang-undang dengan berbagai pertimbangan yang matang, konstektual dan dapat dipertanggungjawabkan