Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya

Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan dan dimaknai secara berbeda disetiapnegara. Hal ini diawali dari era terjadinya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sebagai dua negara dengan perbedaan ideologi, kedua belah pihak berkompetisi melalui penyebaran ideologi dalam pembentukan hukum HAM internasional. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana politik hukum ideologi mempengaruhi pembentukan dan penerimaan hukum HAM internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan politik dalam pembentukan hukum HAM internasional sangat dipengaruhi oleh ideology negara-negara, seperti DUHAM yang dapat dikatakan sebagai penyatuan antara konsep liberal (pasal 3 sampai dengan pasal 21) dan konsep sosialis (pasal 22 sampai dengan pasal 27). Perbedaan ideologi ini yang menghadirkan 2 Kovenan terpisah yang ruang lingkupnya berbeda dan proses perancangan kovenan-kovenan tersebut 18 tahun sejak DUHAM diterima.