Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Abstract
Pandemi Covid-19 telah menjadi sangat berbahaya karena menular begitu cepat dan menyebabkan kematian banyak nyawa di dunia. Pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan bencana dengan menerbitkan kebijakan social distancing maupun physical distancing. Kebijakan PSBB banyak yang kurang efektif karena pasti masyarakat merasa bahwa belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang ada yang dibuat oleh pemerintah saat ini. Untuk menghindari tingkat kefatalan lainnya, berikut upaya yang dilakukan agar kebijakan PSBB yang diberikan selama masa pandemi efektif sesuai UUD NRI Tahun 1945 antara lain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memastikan keterbukaan informasi publik secara nyata untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut. Pemerintah harus dapat menjamin dan memastikan terutama kepada kaum menengah ke bawah mampu memenuhi kebutuhannya untuk menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak terkurangi suatu apapun harkat martabat masyarakatnya (sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945) dan perlunya peran publik dalam hal saling menjaga, saling mengingatkan, dan saling membantu satu sama lain. Artikel ini selanjunya akan dibahas dengan menggunakan pendekatan kepustakaan dimana penulis akan menggunakan sumber primer berupa buku-buku literature yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibedah. Hal-hal yang terjadi di lapangan terlihat bahwa kebijakan hukum yang diputuskan oleh pemerintah dalam masa pandemic covid-19 ini ternyata belum dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan karena masyarakat masih banyak yang melanggar dalam kegiatan PSBB yang dicanangkan oleh pemerintah walaupun sanksi pidana telah diatur dengan sangat jelas.