TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DI NEGARA JEPANG

Abstract
Ciri khas Negara Jepang terletak pada kebudayaan tradisionlanya yang bertahan sampai saat ini. Dalam kebudayaan tradisional Jepang kita akan melihat salah satu sistem kelompok sosial yang sampai saat ini masih dipertahankan yaitu sistem Ie. Secara garis besar. Berbeda dengan di Indonesia, yakni terdapat tiga sistem pewarisan, karena begitu kentalnya budaya masyarakat Jepang pembagian waris pun dilakukan dengan cara adat. Dimana ketentuan adat tersebut sangat jauh berbeda dengan ketentuan dalam hukum waris Islam (ilmu faraidh). Hal ini menarik, karena beberapa Masyarakat Jepang pun ada yang berkepercayaan Islam. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif yaitu pengolahan data yang didasarkan pada hasil studi lapangan yang kemudian dipadukan dengan data yang diperoleh dari Studi Kepustakaan, sehingga dari sana akan diperoleh data yang akurat sedangkan permasalahannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jika dipandang dari segi Islam, kebiasaan nakayoushi yang ada di Jepang tidak mencerminkan keadilan yang sesuai dengan syari‟at Islam. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, hukum waris dibentuk sedemikian rupa dan diwujudkan dalam suatu ilmu waris Islam atau biasa disebut ilmu faraidh adalah semata-mata untuk menghindari dari permusuhan dan menciptakan suatu keadilan bagi umat muslim di dunia.Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Waris Jepang