PENERAPAN REGULASI PERATURAN BUPATI NO. 15 TAHUN 2018 DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA DI PANTAI SEMBILAN GILI GENTING SUMENEP MADURA

Abstract
Abstrak: Pariwisata halal merupakan kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah, yang memenuhi ketentuan syariah. Pengembangan wisata halal mulai banyak dilakukan oleh berbagai negara, baik negara dengan mayoritas muslim maupun non muslim. Wisata halal juga menarik wisatawan muslim berkunjung ke suatu objek wisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan regulasi Perbup No.15 tahun 2018 dalam pengembangan wisata halal di Pantai Sembilan Gili Genting Sumenep Madura. Melalui konteks jangka panjang diharapkan kerangka dan model wisata islami ini dapat menjadi referensi dalam menyusun dan memperkokoh regulasi maupun inovasi tata kelola di wisata halal Pantai Sembilan. sehingga tujuan, sasaran dan target yang diinginkan pemerintah Kabupaten Sumenep dapat terimplementasi. Wisata halal yang ada di Sumenep adalah Pantai Sembilan yang terletak di Desa Bringsang. Pantai Sembilan resmi di buka awal Tahun 2017, adapun alasan dinamai sebagai wisata Pantai Sembilan karena bibir pantai berbentuk sembilan. Wisata Pantai Sembilan menawarkan panorama yang sangat indah sehingga pengunjung merasa senang dan menikmati indahnya pantai, sejuknya angin sepoi-ssepoi serta tersedia berbagai fasilitas. Penelitian ini menggunakaan metode penelitian kualitatif dengan situs penelitian meliputi observasi, wawancara, serta dokumentasi sesuai data yang di perlukan dalam tempat penelitian. Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh langsung terjun ke lokasi penelitian. Kata Kunci: Pariwisata Halal; Regulasi dan Pengembangan Kepariwisataan; Pantai Sembilan Halal tourism is an activity that is supported by various facilities and services provided by the community, businessmen, government, which comply with sharia provisions. The development of halal tourism has begun to be carried out by various countries, both countries with a majority of Muslims and non-Muslims. Halal tourism also attracts Muslim tourists to visit a tourist attraction. This study aims to analyze how the application of Perbup Regulation No. 15 of 2018 in the development of halal tourism on the coast of Sembilan Gili Genting, Sumenep Madura. In the long-term context, it is hoped that the framework and model of Islamic tourism can be a reference in compiling and strengthening regulations and governance innovations in Nine Beach halal tourism. so that the goals, objectives and targets desired by the Sumenep Regency Government can be implemented. Halal tourism in Sumenep is Pantai Sembilan which is located in Bringsang Village. Nine Beach was officially opened in early 2017, which is the reason for the Nine Beach tourism because the shoreline is in the shape of nine. Nine beach tours provide very beautiful views so that visitors feel happy and enjoy beautiful beaches, cool breezes and other facilities are available. This study uses qualitative research methods with research sites including observations, interviews, and documentation according to the data required in the research place. The research data consisted of primary and secondary data obtained directly from the research location. Keywords: Halal Tourism; Regulation and Tourism Development; Sembilan Beach