Kajian Yuridis Perlindungan Penyu

Abstract
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), 1973, menetapkan Penyu sebagai satwa dalam kategori Appendix I, yang bermakna bahwa Penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan harus dilindungi. Persoalannya adalah komersialisasi penyu di Indonesia masih marak terjadi. Artikel ini hendak menjawab pertanyaan; apa dasar hukum perlindungan penyu di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar hukum perlindungan Penyu di Indonesia sebagai landasan yuridis upaya-upaya perlindungan penyu. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia ikut menandatangani CITES (1973) dan telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978. Perlindungan terhadap penyu, selanjutnya diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Selain itu, penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.