Abstract
Pada saat ini banyak lembaga pembiayaan dan bank menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Pada pelaksanaannya seringkali terjadi kelalaian debitur dalam melaksanakan kewajibannya. Mengatasi masalah tersebut, cara yang paling sering digunakan oleh kreditur adalah memakai jasa debt collector. Keberadaan debt collector untuk melakukan penagihan kredit sering membuat resah debitur. Keberadaan debt collector yang telah lama sangat meresahkan masyarakat direspon oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut mekanisme eksekusi obyek jaminan fidusia diubah oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Sebelumnya, UU Fidusia membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, namun sekarang untuk melaksanakan eksekusi, kreditur harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Namun pelaksanaan eksekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui PN bisa dilakukan jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjiannya dengan kreditur.