Wanprestasi pada Akad Murabahah (Studi Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg)

Abstract
Jual beli merupakan suatu hal yang lumrah atau lazim dilakukan. Sama halnya dengan jual beli dalam bank syariah menggunakan akad murabahah. Yang sering terjadi dalam menyicil pembayaran adalah terjadinya ingkar janji/wanprestasi. Artikel ini menganalisis dikeluarkannya Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg terkait dengan wanprestasi pada akad murabahah. Dimana Nasabah membeli sebuah truck dari Bank Syariah menggunakan akad murabahah yang pembayarannya dicicil selama 4 tahun yang dimana nasabah tersebut menunggak pembayaran sehingga pihak bank syariah menggugat melalui Pengadilan Agama Purbalingga. Diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Nasabah terbukti melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap akad murabahah serta diwajibkan membayar ganti rugi. Artikel ini menganalisis dari segi ilmu hukum dasar, Hukum Perdata, hingga Hukum Islam. Hasilnya terdapat denda dalam akad murabahah yang dibuat kedua belah pihak yang dilarang oleh Islam serta belum adanya Pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang denda maupun ganti rugi menurut hukum Islam.