Abstract
Hakikat tujuan pemerintahan itu adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat yang salah satu upayanya dilakukan melalui penyelenggaraan pelayaan publik. Pemerintah tidak untuk melayani dirinya sendiri, namun untuk melayani masyarakat umum dan menciptakan kondisi yang dapat mendorong setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuannya guna mencapai tujuan bersama. Untuk mengatur tindakan pemerintah dan hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau antara organ pemerintah, maka diperlukan suatu hukum publik yaitu Hukum Administrasi Negara (HAN). HAN memuat peraturan yang berkaitan dengan tata cara organ pemerintahan melaksanakan tugas-tugasnya dan aturan main terkait fungsi dari organ pemerintahan tersebut. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan deskriptif dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, fenomena penolakan jamaah penyandang disabilitas di Masjid Raya Sumbar yang menggunakan kursi roda menunjukkan masih lemahnya penerapan dan pengawasan pelayanan yang inklusif. Kedua, rancangan bangunan masjid telah menyediakan fasilitas berupa ram dan toilet difabel. Ketiga, perlu adanya respon yang cepat dari Pemprov dan pengurus Masjid Raya untuk segera menindaklanjuti kebutuhan kaum disabilitas tersebut. Rekomendasi tindak lanjut bagi persoalan ini disarankan agar dirumuskan secara bersama dengan pihak terkait.