Abstract
PT.Mandiri Mining Corporindo (MMC) adalah perusahaan tambang Mangan di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dengan surat izin eksplorasi nomor 418 Tahun 2009 dan izin operasi produksi nomor 333 tahun 2010, dimana proses produksi telah dimulai sejak bulan oktober 2010, adapun luas ijin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT.MMC adalah 178 ha yang meliputi kawasan 178 ha yang meliputi kawasan hutan produksi 125 ha dan perkebunan masyarakat 53 ha, namun areal yang dikelola baru sekitar 30 persen. Sejak awal pembukaan perusahaan tambang di Desa ini telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, mengingat lokasi tambang berbatas langsung dengan perkebunan dan persawahan masyarakat setempat. Hal ini menjadi masalah yang menarik dikaji dari aspek hukum perizinan, khususnya perizinan lingkungan sehingga permasalahan dalam penilitian ini yaitu; Pertama bagaimanakah kedudukan AMDAL dalam perizinan lingkungan PT.MMC? Kedua, bagaimana pelaksanaan AMDAL PT.MMC. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan AMDAL dalam perizinan lingkungan merupakan kewajiban dan prasyarat mutlak, jika suatu perusahaan melanggar izin lingkungan maka izin usaha atau kegiatan dapat dibatalkan. Dan prosedur penerbitan AMDAL PT.MMC telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan.