Abstract
Jarimah maisir merupakan salah satu jarimah yang menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menangani kasus Jinayat. Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat kentungan dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini penting dilakukan untuk merumuskan bagaimana mekanisme penjatuhan Uqubat Jarimah maisir kepada Terdakwa sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam penjatuhan ‘uqubat terhadap pelaku Jarimah Maisir diklasifikasikan menjadi 5 macam bentuk ‘uqubat, pertama yaitu ancaman ‘uqubat terhadap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, lebih dari 2 (dua) gram emas murni, bagi yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai, bagi yang mengikutsertakan anak-anak, dan yang kelima adalah bagi yang melakukan percobaan Jarimah Maisir.