Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahan berbasis sharing economy terhadap penyedia jasa dan konsumen. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bentuk tanggung jawab hukum perusahaan sharing economy dapat berupa pertanggungjawaban perdata atau pertanggungjawaban administrasi. Selain itu, perusahaan sharing economy diberikan keleluasaan untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak provider yang tidak diatur dalam undang-undang sebagai bentuk penegakan prinsip perusahaan yang baik; dan (2) Status perusahaan sharing economy disamakan statusnya dengan perusahaan petahana sesuai dengan UUPT. Rekomendasi penelitian ini adalah (1) perlu diadakan revisi terhadap UUPT demi menyikapi kekosongan hukum terhadap sehingga kepastian hukum provider dan konsumen lebih terjamin. (2) Pemerintah dalam hal memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada masyarakat dalam hal kegiatan berusaha juga perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat sehingga dapat mengurangi kesempatan timbulnya ketimpangan yang terjadi di masyarakat dalam hal persaingan usaha.