Abstract
Kehidupan manusia tidak mungkin dilepaskan dari masalah. Sebagai makhluk yang bersosialisasi, manusia harus saling berhubungan. Dalam berhubungan demikian tidak jarang muncul masalah di antara mereka. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, manusia juga menyiapkan mekanismenya. Salah satu wujudnya adalah penyelesaian secara adat. Wujud penyelesaian secara adat di Aceh dikenal dengan hukom suloh. Konsep hukom suloh berkaitan dengan kepentingan perdamaian dalam masyarakat. proses perdamaian ini dimulai dari penerimaan kasus, mengkomunikasikan dengan fungsionaris adat, memutuskan kasus, serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai ritual saling maaf-memaafkan. Adanya cara menyelesaikan masalah demikian, akan membuat konflik semakin kecil dalam masyarakat. Kondisi demikian strategis bagi pengurangan risiko bencana sosial di Aceh. Atas dasar itu, hukom suloh harus direposisi, tidak hanya dipandang sebagai hukum adat semata, melainkan sarana strategi dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat.