KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN ISLAM

Abstract
Tulisan ini membahas tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam. Tulisan ini memfokuskan bahasannya pada bagaimana posisi madrasah dalam kerangka otonomi daerah khususnya dalam menyikapi Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam proses kerjanya, penelitian menggunakan studi literatur yang terkait dengan posisi madrasah dalam otonomi daerah. Kajian ini memperlihatkan bahwa posisi madrasah menjadi tanggung, yaitu tetap dikelola oleh pemerintah pusat pada saat yang sama, semua sekolah lainnya telah didesentralisasikan pengelolaannya. Karenanya madrasah menjadi sebuah anomali pada era otonomi yang berkembang dewasa ini. Kesimpulan dari kajian ini adalah undang-undang yang berlaku secara umum masih belum banyak memperhatikan eksistensi madrasah baik dalam kebijakan pembinaan pendidikan, anggaran maupun bantuan sarana prasarana. terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah yang tidak mempertimbangkan aspek rasionalisasi anggaran pendidikan dengan jumlah lembaga yang berada dibawah pembinaan Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan lembaga pendidikan yang berada dibawah pembinaan Kementerian agama, sehingga undang-undang tentang otonomi daerah tersebut perlu ditinjau ulang.