Abstract
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia memerlukan tanah yang akan dijadikan tempat tinggal mereka selama berada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris/sosiologis. Pengaturan kepemilikan hak atas tanah bagi orang asing di Indonesia, mulai dari mendapat izin tinggal berada di Indonesia sampai dengan memperoleh hak atas tanah untuk tempat tinggalnya perlu mendapat perhatian. Pelaksanaan dari aturan yang telah ada harus dilaksanakan secara konsisten.