URGENSI HUKUM PERIZINAN DAN PENEGAKANNYA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstract
Permasalahan lingkungan dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi ekosistem dunia. Rumusan masalah kajian ini adalah bagaimanakah pengaturan perizinan di bidang lingkungan dan bagaimanakah penegakan hukum di bidang perizinan dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan lingkungan di Indonesia yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan telah diatur di berbagai macam perundang-undangan yang meliputi bidang pengairan, bidang pertambangan, bidang kehutanan, bidang perindustrian, bidang penataan ruang, bidang pertanahan, bidang pengolahan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut, bidang perikanan, bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta izin ditingkat daerah yakni izin gangguan (HO). Dalam penegakannya dapat dilakukan melalui sarana hukum admintrasi dan hukum pidana.