Analisis Perubahan Undang-Undang Investasi Melalui Omnibus Law 2020 dan Dampaknya Terhadap Perijinan Investasi

Abstract
Hubungan debitur dan kreditur dalam perjanjian utang piutang menimbulkan suatu perjanjian pinjam meminjam uang yang menyebabkan adanya suatu perikatan diantara para pihak. Dengan adanya perikatan maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dari debitor adalah mengembalikan utangnya sebagai suatu prestasi yang harus dilakukan. Perjanjian utang piutang bukanlah menjadi suatu masalah dalam dunia usaha bila antara debitur dan kreditur terdapat konsep pemahaman dalam isi perjanjian dan debitur tetap mampu untuk melakukan pembayaran utang. Permasalahan baru timbul apabila debitur tidak cukup efisien dalam menjalankan roda perusahaan dikarenakan krisis financial dan mengalami kebangkrutan atau yang disebut dengan pailit. Oleh karena itu, bagaimana persamaan dan perbedaan perdamaian menurut Undang-Undang Kepailitan dengan Reorganization Plan menurut Chapter 11 United State Bankruptcy code serta Penerapan Reorganization Plan berdasarkan Chapter 11 United State Bankruptcy menjadi rumusan dalam penelitian ini. Berdasarkan pendapat dari Lawrence terdapat tiga komponen yang menjadi dasar perbedaan hukum antara lain; sistem hukum, subtansi hukum, budaya hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti. penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengumpulkan data-data berupa peraturan hukum kepailitan dan Chapter 11 serta Chapter 7. Setelah itu, penulis melakukan analisis data. Sehingga menemukan hasil yaitu; terdapat perbedaan sistem hukum Indonesia Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailian dan penundaan Kewajiban Pembayran Utang berbeda dengan Chapter 11 Reorganization Plan US Bankrupty Code. Persamann dan perbedaan didasarkan pada adanya sistem hukum yang berbeda Chapter yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya disebut sebagai reorganisasi kedua negara menentukan pihak ketiga yang ikut menyelesaikan permasalah yaitu Amerika disebut dengan Trustee dan Indonesia disebut dengan kurator. Penerapan reorganisasi Plan di Amerika Serikat Dalam Chapter 11 yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya perusahan yang mengalami kesulitan keuangan memberikan suatu petisi (Petition), (Protection), (Proceeding) yang menjadi tahap-tahap pengajuan permohonan, perlindungan hukum diberikan terhadap pihak yang harus menerimanya serta proses dan ketentuan yang berlaku bagi kreditor dan debitor dalam menyelesaiakan permasalahan utang